Korban dan Aqiqah

Fiqih / Hukum Islam | SangMurid, Aug 16 2020

Kurban disebut juga ‘Udhhiyyah. Menurut Syar’i ‘udhhiyyah adalah nama bagi sesuatu yang disembelih dari pada jenis hewan berkaki empat (na’am) yaitu hewan ternak seperti; kambing, unta, kerbau, sapi, kibasy dan domba, pada hari Idul ‘Adha dan pada 3 hari Tasyriq, yaitu, tanggal 11, 12 dan 13 dzulhijjah, dalam rangka mendekatkan diri pada Allah.

 

Dengan demikian, udhhiyyah  dapat dirincikan sebagai berikut:

  1. Hewan yang dipotong adalah jenis na’am, yaitu hewan berkaki empat.
  2. Hewan jenis bahimah, yaitu hewan yang diternakkan oleh orang. ( Al-Qur’an, surat  al hajj ayat 34).
  3. Sah jika disembelih pada hari Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah dan 3 hari Tasyrik. Diluar 4 hari ini, bukan kurban namanya.
  4. Tujuan kurban atau Udhhiyyah itu adalah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah swt. Jika maksudnya diluar dari pada taqarrub ilallah, maka bukanlah disebut kurban atau udhhiyyah lagi, tetapi hanya sembelihan biasa saja.

 

Sedangkan aqiqah menurut bahasa adalah;  Nama rambut yang ada pada kepala anak-anak yang baru dilahirkan. Orang Jakarta menyebut rambut ini sebagai rambut sawan. Secara Syar’i aqiqah adalah; Hewan yang disembelih untuk anak yang baru lahir pada hari ke-7 setelah kelahiran anak tersebut.

 

Beberapa ulama tidak menyukai istilah aqiqah. Mereka lebih suka menamakannya “dzabihah” atau “nasikah”, karena kata aqiqah dikhawatirkan dekat dengan kata ‘uquq yang berarti durhaka. Ada kekhawatiran kalau anak itu nanti sudah besar, akan durhaka kepada ayah dan  ibunya. Dasar dari pendapat tersebut adalah sebuah hadis nabi yang berbunyi: Pernah ditanyakan kepada Rasulullah saw. Tentang aqiqah, maka rasulullah saw. Bersabda:

 

Aku tidak suka kata ‘uquq yang berarti kedurhakaan.” seolah-olah saat itu beliau membenci nama tersebut. Maka berkatalah mereka sahabat nabi, Ya Rasulallah sesungguhnya kami bertanya kepada tuan tentang orang yang mendapat anak. Maka Rasulullah bersabda:

 

“Barangsiapa di antara kamu yang suka untuk mengadakan nasikah bagi anaknya, hendaklah dilakukannya untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang usianya sebaya antara kedua kambing itu, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing” (HR. Abu Dawud, Nasa’i dan Ahmad).

 

 

Beberapa Perbedaan antara Kurban dan Aqiqah

 

KURBAN

AQIQAH

 1

Waktunya mesti dilaksanakan pada 4 hari saja, yaitu hari raya Idul Adha dan 3 hari Tasyrik 11, 12, dan 13 Dzulhijjah

Waktunya sepanjang tahun tidak ditentukan

 

2

Kurban untuk satu keluarga

Untuk satu orang anak

3

Dikerjakan setahun sekali

Dikerjakan seumur hidup sekali

4

Tanggung jawab kepala keluarga atas seluruh anggota keluarganya

Tanggung jawab kepala keluarga atas anak yang baru dilahirkan

5

Sebagian dagingnya wajib dibagi kepada kaum muslimin yang fakir dan miskin

Sunat dibagi kepada kaum muslimin

 

6

Wajib dibagi mentah 

Sunnat dibagi matang

7

Sunat memakan dagingnya

Boleh memakan dagingnya

8

Haram membaginya kepada non Islam

Boleh dibagi untuk non Islam

9

Bisa berkongsi 7 keluarga memotong 1 sapi

 Tidak bisa 7 orang berkongsi untuk 1 sapi.  

10

 Hukumnya Sunnat Muakkad kifayah

Sunnat Muakkad ‘ain

 

Hukum sunat memakan sebagian dari daging kurban adalah  berdasarkan Al-Qur’an surat al Hajj ayat 36: “ Dan makanlah sebahagian dari daging kurbanmu, sedangkan sebahagian lagi sedekahkan pada faqir miskin”. Dan juga berdasarkan hadis nabi : “Makanlah olehmu dan bersedekahlah kamu dengan daging kurban itu, serta bersenang-senanglah kamu dengan kulitnya, akan tetapi janganlah kamu memperjual-belikannya” (HR. Imam Ahmad).

 

Adapun dalil aqiqah yang lain adalah hadis nabi  yang berbunyi : “Tiap-tiap anak tergadai dengan aqiqahnya sampai disembelihkan aqiqah untuk anak itu pada hari ketujuh setelah kelahirannya, serta diberi nama pada hari itu serta dicukur rambutnya”( H.R.Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasa’i dan Ibnu Majah)

 

Namun demikian, aqiqah ini tetap sunat muakkad dilakukan sejak anak baru lahir sampai anak itu mencapai usia dewasa. Bahkan jika orangtua tidak mampu mengaqiqahkannya, atau lalai melakukan aqiqah untuknya, maka anak tersebut boleh mengaqiqahkan dirinya sendiri, demi membayar tanggung jawab orangtuanya tersebut. Nabi sendiri, dalam satu riwayat  mengaqiqah dirinya sendiri pada saat setelah diangkat menjadi nabi, yakni setelah berumur lebih dari 40 tahun.

 

Mungkin muncul pertanyaan, yang manakah didahulukan jika seseorang belum pernah berkurban dan beraqiqah? Jawaban kami, dengan menilik kedudukan kurban yang merupakan amalan sunat muakkad kifayah (kolektif), sedangkan aqiqah amalan yang merupakan sunat muakkad ‘ain (personal), maka sebaiknya aqiqah didahulukan dari pada kurban. Namun demikian, jika waktu pelaksanaan kurban sudah mendesak, maka bisa saja kurban yang dahulu dikerjakan. Apalagi waktu untuk beraqiqah masih sangat luas, yakni sepanjang tahun.

 

Syarat-syarat Hewan yang Disembelih untuk Kurban dan Aqiqah

Dalam hadis riwayat Bukhari, Muslim,Abu Daud, Nasa’I dan Ibnu Majah dikatakan :

  1. Tidak boleh hewan tersebut matanya kataraks.
  2. Tidak boleh hewan tersebut sakit, wajib hewan yang sehat.
  3. Tidak boleh hewan tersebut pincang atau cacat kakinya.
  4. Tidak boleh hewan tersebut buntung telinganya.
  5. Tidak boleh patah yang menyebabkan sumsumnya hilang. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Nasa’i).
  6. Kambing sudah berumur 2 tahun, atau sudah tanggal gigi serinya. Biri-biri sudah berumur setahun, atau sudah tanggal gigi di atas usia 6 bulan. Adapun sapi sudah berumur 2 tahun jalan 3 tahun.

 

 

Sumber: TengkuZulkarnain

Sunnah Dzikir Setelah Sholat

Mengenal Ilmu Usul Fikih

Ragam Pendapat Ulama tentang Ziarah Kubur

Doa, Tata Krama, dan Cara Bersuci saat Buang Air

Flag Counter