Korban dan Aqiqah
Fiqih / Hukum Islam | SangMurid, Aug 16 2020
Kurban disebut juga ‘Udhhiyyah. Menurut Syar’i ‘udhhiyyah adalah nama bagi sesuatu yang disembelih dari pada jenis hewan berkaki empat (na’am) yaitu hewan ternak seperti; kambing, unta, kerbau, sapi, kibasy dan domba, pada hari Idul ‘Adha dan pada 3 hari Tasyriq, yaitu, tanggal 11, 12 dan 13 dzulhijjah, dalam rangka mendekatkan diri pada Allah.
Dengan demikian, udhhiyyah dapat dirincikan sebagai berikut:
Sedangkan aqiqah menurut bahasa adalah; Nama rambut yang ada pada kepala anak-anak yang baru dilahirkan. Orang Jakarta menyebut rambut ini sebagai rambut sawan. Secara Syar’i aqiqah adalah; Hewan yang disembelih untuk anak yang baru lahir pada hari ke-7 setelah kelahiran anak tersebut.
Beberapa ulama tidak menyukai istilah aqiqah. Mereka lebih suka menamakannya “dzabihah” atau “nasikah”, karena kata aqiqah dikhawatirkan dekat dengan kata ‘uquq yang berarti durhaka. Ada kekhawatiran kalau anak itu nanti sudah besar, akan durhaka kepada ayah dan ibunya. Dasar dari pendapat tersebut adalah sebuah hadis nabi yang berbunyi: Pernah ditanyakan kepada Rasulullah saw. Tentang aqiqah, maka rasulullah saw. Bersabda:
“Aku tidak suka kata ‘uquq yang berarti kedurhakaan.” seolah-olah saat itu beliau membenci nama tersebut. Maka berkatalah mereka sahabat nabi, Ya Rasulallah sesungguhnya kami bertanya kepada tuan tentang orang yang mendapat anak. Maka Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa di antara kamu yang suka untuk mengadakan nasikah bagi anaknya, hendaklah dilakukannya untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang usianya sebaya antara kedua kambing itu, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing” (HR. Abu Dawud, Nasa’i dan Ahmad).
Beberapa Perbedaan antara Kurban dan Aqiqah
|
KURBAN |
AQIQAH |
1 |
Waktunya mesti dilaksanakan pada 4 hari saja, yaitu hari raya Idul Adha dan 3 hari Tasyrik 11, 12, dan 13 Dzulhijjah |
Waktunya sepanjang tahun tidak ditentukan
|
2 |
Kurban untuk satu keluarga |
Untuk satu orang anak |
3 |
Dikerjakan setahun sekali |
Dikerjakan seumur hidup sekali |
4 |
Tanggung jawab kepala keluarga atas seluruh anggota keluarganya |
Tanggung jawab kepala keluarga atas anak yang baru dilahirkan |
5 |
Sebagian dagingnya wajib dibagi kepada kaum muslimin yang fakir dan miskin |
Sunat dibagi kepada kaum muslimin
|
6 |
Wajib dibagi mentah |
Sunnat dibagi matang |
7 |
Sunat memakan dagingnya |
Boleh memakan dagingnya |
8 |
Haram membaginya kepada non Islam |
Boleh dibagi untuk non Islam |
9 |
Bisa berkongsi 7 keluarga memotong 1 sapi |
Tidak bisa 7 orang berkongsi untuk 1 sapi. |
10 |
Hukumnya Sunnat Muakkad kifayah |
Sunnat Muakkad ‘ain |
Hukum sunat memakan sebagian dari daging kurban adalah berdasarkan Al-Qur’an surat al Hajj ayat 36: “ Dan makanlah sebahagian dari daging kurbanmu, sedangkan sebahagian lagi sedekahkan pada faqir miskin”. Dan juga berdasarkan hadis nabi : “Makanlah olehmu dan bersedekahlah kamu dengan daging kurban itu, serta bersenang-senanglah kamu dengan kulitnya, akan tetapi janganlah kamu memperjual-belikannya” (HR. Imam Ahmad).
Adapun dalil aqiqah yang lain adalah hadis nabi yang berbunyi : “Tiap-tiap anak tergadai dengan aqiqahnya sampai disembelihkan aqiqah untuk anak itu pada hari ketujuh setelah kelahirannya, serta diberi nama pada hari itu serta dicukur rambutnya”( H.R.Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasa’i dan Ibnu Majah)
Namun demikian, aqiqah ini tetap sunat muakkad dilakukan sejak anak baru lahir sampai anak itu mencapai usia dewasa. Bahkan jika orangtua tidak mampu mengaqiqahkannya, atau lalai melakukan aqiqah untuknya, maka anak tersebut boleh mengaqiqahkan dirinya sendiri, demi membayar tanggung jawab orangtuanya tersebut. Nabi sendiri, dalam satu riwayat mengaqiqah dirinya sendiri pada saat setelah diangkat menjadi nabi, yakni setelah berumur lebih dari 40 tahun.
Mungkin muncul pertanyaan, yang manakah didahulukan jika seseorang belum pernah berkurban dan beraqiqah? Jawaban kami, dengan menilik kedudukan kurban yang merupakan amalan sunat muakkad kifayah (kolektif), sedangkan aqiqah amalan yang merupakan sunat muakkad ‘ain (personal), maka sebaiknya aqiqah didahulukan dari pada kurban. Namun demikian, jika waktu pelaksanaan kurban sudah mendesak, maka bisa saja kurban yang dahulu dikerjakan. Apalagi waktu untuk beraqiqah masih sangat luas, yakni sepanjang tahun.
Syarat-syarat Hewan yang Disembelih untuk Kurban dan Aqiqah
Dalam hadis riwayat Bukhari, Muslim,Abu Daud, Nasa’I dan Ibnu Majah dikatakan :
Sumber: TengkuZulkarnain