Hukum Akal (‘Aqli)

Tauhid | SangMurid, Aug 16 2020

Berbicara mengenai Ilmu Tauhid tentu tidak lepas dari apa yang disebut dengan hukum akal.

 

Apabila kita menerima sesuatu keterangan atau informasi, maka akal kita tentu akan menerima informasi tersebut dengan beberapa pilihan berikut:

 

  1. Membenarkan dan mempercayai keterangan atau informasi tersebut. Ini disebut wajib aqli, atau
  2. Mengingkari dan tidak mempercayai keterangan atau informasi tersebut. Yang ini disebut muhal aqli, atau
  3. Menganggap mungkin akan terjadi dan tidaknya keterangan atau informasi tersebut. Ini disebut Jaiz Aqli.

 

Berbeda dengan hukum adat (kebiasaan). Ini bukan tergolong hukum akal. Dalam kejadian semisal kayu yang terbakar oleh api. Menurut pendapat akal, kejadian tersebut masih harus disebut hal yang mungkin terjadi, dan mungkin juga tidak, dengan mengetahui beberapa sebab musababnya.

 

Beda dengan contoh 2×2, maka akal akan membenarkan dan mempercayai bahwa angka 4 adalah jumlah yang benar dari perkalian 2 dengan 2 tersebut.

 

Di dalam ilmu Tauhid ada penejelasan tentang hawadits. Apa itu hawadits?

 

Hawadits adalah segala sesuatu yang asalnya tidak ada kemudian menjadi ada. Dengan berubahnya sifat, dari tidak ada menjadi ada, maka akal dapat memutuskan dengan pendapatnya, bahwa sesuatu tersebut adalah barang baru.

 

Dengan demikian alam dan segala isinya ini, adalah termasuk hawadits, karena ia berasal dari ketiadaan.

Rahmat Allah Luas, Jangan Sempitkan

Beriman dan Bertakwa

Amal Bukan Syarat Sahnya Iman

Hikmah dari Teori Big Bang

Flag Counter